Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik INDONESIA dan Negara Pakistan tertanggal tiga (3) bulan Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
UU Nomor 17 Tahun 1952
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.