Koreksi Pasal 1
UU Nomor 17 Tahun 1952 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1952 tentang PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA PAKISTAN
Teks Saat Ini
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik INDONESIA dan Negara Pakistan tertanggal tiga (3) bulan Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
Koreksi Anda
