Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 17 Tahun 1952 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1952 tentang PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA PAKISTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik INDONESIA dan Negara Pakistan tertanggal tiga (3) bulan Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
Koreksi Anda