Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
2. Kabupaten Majene adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Majene.