Koreksi Pasal 4
UU Nomor 148 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MAJENE DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Majene mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar dan Selat Makassar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
