Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Riau yang berkedudukan di Pekanbaru.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
UU Nomor 13 Tahun 1982
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.