Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 13 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI RIAU DI PEKANBARU DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Riau yang berkedudukan di Pekanbaru. (2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Koreksi Anda