Pasal I
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Jawa Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.