Koreksi Pasal I
UU Nomor 12 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Jawa Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Koreksi Anda
