Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

UU Nomor 12 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: l. Provinsi Jawa Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur. 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Koreksi Anda