Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor lO Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah.