Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
UU Nomor 11 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang PROVINSI JAWA TENGAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ibu kota Provinsi Jawa Tengah berkedudukan di Kota Semarang.
Koreksi Anda
Ibu kota Provinsi Jawa Tengah berkedudukan di Kota Semarang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran