Pasal 1
Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari anggaran Republik INDONESIA yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas UNDANG-UNDANG tahun 1954 Nomor 45 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1954 Nomor 116) diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran)
6.1 Kementerian dan pengeluaran umum, dikurangkan dengan................
Rp. 7.294.000,-
6.1A Missi Militer Belanda, dikurangkan dengan ..........................
Rp. 6.424.000,-
6.2 Angkatan Darat, ditambah dengan ..
Rp.593.715.000,-
6.2A C.T.N., dikurangi dengan .........
Rp. 5.029.000,-
6.2B Demoblisian Pelajar, dikurangkan dengan ...........................
Rp. 9.143.000,-
6.3 Angkatan Laut, ditambah dengan ...
Rp. 24.499.000,-
6.4 Angkatan Udara, dikurangi dengan..
Rp. 35.357.000,-
6.5 Pengeluaran tak tersangka dikurangi dengan ...........................
Rp. 45.769.000,- Pasal 2…