Koreksi Pasal 1
UU Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Teks Saat Ini
Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari anggaran Republik INDONESIA yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas UNDANG-UNDANG tahun 1954 Nomor 45 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1954 Nomor 116) diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran)
6.1 Kementerian dan pengeluaran umum, dikurangkan dengan................
Rp. 7.294.000,-
6.1A Missi Militer Belanda, dikurangkan dengan ..........................
Rp. 6.424.000,-
6.2 Angkatan Darat, ditambah dengan ..
Rp.593.715.000,-
6.2A C.T.N., dikurangi dengan .........
Rp. 5.029.000,-
6.2B Demoblisian Pelajar, dikurangkan dengan ...........................
Rp. 9.143.000,-
6.3 Angkatan Laut, ditambah dengan ...
Rp. 24.499.000,-
6.4 Angkatan Udara, dikurangi dengan..
Rp. 35.357.000,-
6.5 Pengeluaran tak tersangka dikurangi dengan ...........................
Rp. 45.769.000,- Pasal 2…
Koreksi Anda
