Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kota Bogor adalah kota yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nr 16 dan Nr 17 Tahun-lgso tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kota Bogor.
yang ada di wilayah