Koreksi Pasal 4
UU Nomor 100 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOTA BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kota Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
c.sebelah...
REPI-JBUK INDONESIA
C sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
(2) Penegasan batas daerah Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
