Pasal 1
Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara
Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2971) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang Direktur. Apabila dipandang perlu PRESIDEN dapat menambah jumlah Direktur sesuai dengan keperluan dan perkembangan perusahaan".