Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 10 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 tentang PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2971) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang Direktur. Apabila dipandang perlu PRESIDEN dapat menambah jumlah Direktur sesuai dengan keperluan dan perkembangan perusahaan".
Koreksi Anda