(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan
di bawah Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Agung.
(3) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang
di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di lingkungan DPR dikoordinasikan
2022, No.143
-4-
oleh alat kelengkapan DPR yang membahas
Rancangan Undang-Undang dengan melibatkan
komisi yang membidangi hukum dan perundang-
undangan.
(4) Dalam hal alat kelengkapan DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sudah tidak ada pada
saat Undang-Undang diuji di Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
komisi yang membidangi hukum dan perundang-
undangan menjadi kuasa DPR.
(5) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang
di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penanganan pengujian
Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang di Mahkamah Agung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
lingkungan Pemerintah dilaksanakan oleh
menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dan melibatkan menteri atau kepala
lembaga terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan DPR serta
penanganan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
3. Setelah Bagian Keenam Bab IV ditambahkan 1 (satu)
bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Ketujuh
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang
menggunakan Metode Omnibus
2022, No.143
-5-
4. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan
suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan
harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR
disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada
Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk
membahas Rancangan Undang-Undang disertai
dengan daftar inventarisasi masalah bersama
DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR
diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan
menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
6. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan
2022, No.143
-6-
urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal
kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 2
(dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal
64 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-
undangan dilakukan sesuai dengan teknik
penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(1a) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menggunakan metode omnibus.
(1b) Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) merupakan metode penyusunan
Peraturan Perundang-undangan dengan:
a. memuat materi muatan baru;
b. mengubah materi muatan yang memiliki
keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum
yang diatur dalam berbagai Peraturan
Perundang-undangan yang jenis dan
hierarkinya sama; dan/atau
c. mencabut Peraturan Perundang-undangan
yang jenis dan hierarkinya sama,
dengan menggabungkannya ke dalam satu
Peraturan Perundang-undangan untuk
mencapai tujuan tertentu.
2022, No.143
-7-
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik
penyusunan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Presiden.
8. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 2
(dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) serta
ketentuan ayat (2) Pasal 72 diubah sehingga Pasal 72
berbunyi sebagai berikut:
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh
pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan
menjadi Undang-Undang.
(1a) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah
disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih
terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan
perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR
yang membahas Rancangan Undang-Undang
tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh
kementerian yang membahas Rancangan
Undang-Undang tersebut.
(1b) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari
pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas
Rancangan Undang-Undang tersebut dan wakil
dari Pemerintah yang membahas Rancangan
Undang-Undang tersebut.
(2) Perbaikan dan penyampaian Rancangan Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
2022, No.143
-8-
sampai dengan ayat (1b) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama.
9. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 masih
ditemukan kesalahan teknis penulisan,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
bersama dengan kementerian yang membahas
Rancangan Undang-Undang tersebut melakukan
perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat
kelengkapan DPR yang membahas Rancangan
Undang-Undang tersebut.
(2) Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 atau Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disahkan oleh Presiden dengan
membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden.
(3) Dalam hal Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui
bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut
sah menjadi Undang-Undang dan wajib
diundangkan.
(4) Dalam hal sahnya Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kalimat
2022, No.143
-9-
pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini
dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20
ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
(5) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus dibubuhkan pada
halaman terakhir Undang-Undang sebelum
pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
10. Penjelasan Pasal 78 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
11. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a
sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara.
(2) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d
dan Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
12. Penjelasan Pasal 95 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
2022, No.143
-10-
13. Ketentuan ayat (3) Pasal 95A diubah dan di antara
ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(3a) dan ayat (3b), serta penjelasan ayat (2) dan ayat
(4) Pasal 95A diubah sehingga Pasal 95A berbunyi
sebagai berikut:
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang dilakukan setelah Undang-Undang
berlaku.
(2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang oleh DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikoordinasikan oleh alat kelengkapan
yang khusus menangani bidang legislasi.
(3a) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang oleh DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikoordinasikan oleh alat kelengkapan
yang khusus menangani bidang perancangan
Undang-Undang.
(3b) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri atau
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dengan melibatkan menteri
atau kepala lembaga yang terkait.
(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menjadi usul dalam penyusunan
Prolegnas.
2022, No.143
-11-
14. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring
dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan orang perseorangan atau kelompok
orang yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau
Rancangan Peraturan Perundang-undangan,
dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan
Perundang-undangan menginformasikan kepada
masyarakat tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-
undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan
pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan,
dan pembahasan Rancangan Peraturan
2022, No.143
-12-
Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai
hasil pembahasan masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
15. Di antara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan
Pasal 97D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan yang menggunakan metode
omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut
dengan mengubah dan/atau mencabut Peraturan
Perundang-undangan tersebut.
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
dapat dilakukan secara elektronik.
(2) Pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
mulai dari perencanaan sampai dengan
pengundangan dapat menggunakan tanda tangan
elektronik.
(3) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus tersertifikasi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkekuatan hukum sama dengan
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
dalam bentuk cetak.
2022, No.143
-13-
(5) Peraturan Perundang-undangan yang
ditandatangani dengan tanda tangan elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkekuatan hukum sama dengan Peraturan
Perundang-undangan yang ditandatangani secara
nonelektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan
DPD, dan Peraturan Presiden.
Selain jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan yang telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2),
Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 54 ayat (2),
Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 58, kementerian atau
lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan melakukan analisis dan evaluasi
Peraturan Perundang-undangan.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku
mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
peraturan kepala daerah Provinsi dan rancangan
peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota.
2022, No.143
-14-
16. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 98 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mengikutsertakan
Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(1a) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan mengenai keikutsertaan dan
pembinaan Perancang Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
17. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1),
tahapan pembentukan Undang-Undang, Peraturan
Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota mengikutsertakan analis legislatif
dan tenaga ahli.
18. Ketentuan huruf D Bab II sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
2022, No.143
-15-
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
19. Ketentuan angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka
6, angka 7, angka 9, angka 10, angka 19, angka 31,
angka 33, angka 77, angka 98, angka 104, angka 111,
angka 158, angka 176, angka 180, angka 188, dan
angka 190 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan diubah dan disisipkan angka 2a,
angka 3a, angka 4a, angka 27a, angka 27b, angka
41a, angka 41b, angka 41c, angka 41d, angka 66a,
angka 69a, angka 109a, angka 111a, angka 111b,
angka 111c, angka 111d, angka 111e, angka 111f,
angka 111g, angka 111h, angka 111i, angka 111j,
angka 111k, angka 189a, angka 190a, angka 190b,
angka 233a, angka 233b, angka 234a, angka 236a,
angka 236b, angka 236c, angka 256a, angka 270a,
angka 270b, angka 270c, angka 284a, serta
ditambahkan Bab IV huruf M dan huruf N sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No.143
-16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakartaakarta
pada tanggal 16 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
2022, No.143
-17-
LAMPIRAN I
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2022 …
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN
UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI,
DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
2. BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru akan diatur dalam
Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan
masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara.
Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru dilakukan dengan
menganalisis dampak dari suatu norma dalam Undang-Undang atau
Peraturan Daerah untuk memperkirakan biaya yang harus
dikeluarkan dan manfaat yang diperoleh dari penerapan suatu
Undang-Undang atau Peraturan Daerah. Kajian tersebut didukung
dengan analisis yang menggunakan metode tertentu, antara lain
metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule,
Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology
(ROCCIPI).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ttd
JOKO WIDODO
2022, No.143
-18-
2022, No.143
-19-
2022, No.143
-20-
2022, No.143
-21-
2022, No.143
-22-
2022, No.143
-23-
2022, No.143
-24-
2022, No.143
-25-
2022, No.143
-26-
2022, No.143
-27-
2022, No.143
-28-
2022, No.143
-29-
2022, No.143
-30-
2022, No.143
-31-
2022, No.143
-32-
2022, No.143
-33-
2022, No.143
-34-
2022, No.143
-35-
2022, No.143
-36-
2022, No.143
-37-
2022, No.143
-38-
2022, No.143
-39-
2022, No.143
-40-
2022, No.143
-41-
2022, No.143
-42-
2022, No.143
-43-
2022, No.143
-44-
2022, No.143
-45-
2022, No.143
-46-
2022, No.143
-47-
2022, No.143
-48-
2022, No.143
-49-
2022, No.143
-50-
2022, No.143
-51-
2022, No.143
-52-
2022, No.143
-53-
2022, No.143
-54-
2022, No.143
-55-
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I
No. 6801 ADMINISTRASI. Peraturan Perundang-undangan.
Pembentukan. Teknik Penyusunan. Perubahan.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143)