BAB III
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau
komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 6
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan
materi muatan Undang-Undang.
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya.
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-
Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk
melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah
dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat
memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2011, No.82
BAB IV
PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas
program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem
hukum nasional.
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasarkan atas:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program
pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang,
materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya.
(2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui
pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 8
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada
awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan
dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(5) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai
pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum
penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh
DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi,
anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan DPR.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di
lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Presiden.
(1) Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan
ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan DPR.
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2011, No.82
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Bagian Kedua
Perencanaan Peraturan Pemerintah
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan dalam suatu program
penyusunan Peraturan Pemerintah.
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Rancangan Peraturan Pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Dalam keadaan tertentu, kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian dapat mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar
perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 10
(2) Rancangan Peraturan Pemerintah dalam keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan Undang-Undang
atau putusan Mahkamah Agung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan Peraturan
Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Perencanaan Peraturan Presiden
Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program
penyusunan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda
Provinsi.
(1) Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat program
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan
Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui
pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan
Pemerintah Daerah Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2011, No.82
(2) Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi dilakukan setiap tahun
sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Dalam penyusunan Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1), penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan
atas:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah
Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD Provinsi melalui alat
kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang
legislasi.
(3) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi
vertikal terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di
lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan DPRD Provinsi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah
Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) disepakati
menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi.
(2) Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan DPRD Provinsi.
(1) Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 12
a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam;
b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang
legislasi dan biro hukum.
Bagian Kelima
Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam
Prolegda Kabupaten/Kota.
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar kumulatif terbuka
mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama
lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau
nama lainnya.
Bagian Keenam
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kewenangan dan
disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-
masing.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2011, No.82
BAB V
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden.
(2) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berasal dari DPD.
(3) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
harus disertai Naskah Akademik.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi
Rancangan Undang-Undang mengenai:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi
Undang-Undang; atau
c. pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
(5) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai
dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang
diatur.
(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dilakukan sesuai
dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(1) Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden
serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD kepada DPR disusun
berdasarkan Prolegnas.
(2) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah;
b. hubungan pusat dan daerah;
c. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 14
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi,
gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
bidang legislasi atau DPD.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang yang berasal dari DPR dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan DPR.
(1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh
menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPD disampaikan secara tertulis oleh
pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik.
(2) Usul Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang.
(3) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPD yang
mempunyai tugas di bidang perancangan Undang-Undang untuk membahas
usul Rancangan Undang-Undang.
(4) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan
laporan tertulis mengenai hasil pengharmonisasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya diumumkan dalam
rapat paripurna.
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan
DPR kepada Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2011, No.82
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan
Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan
pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum.
(1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat Presiden
kepada pimpinan DPR.
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penunjukan
menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan
Rancangan Undang-Undang bersama DPR.
(3) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak surat Presiden diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, menteri
atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah Rancangan
Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
Apabila dalam satu masa sidang DPR dan Presiden menyampaikan Rancangan
Undang-Undang mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan
Undang-Undang yang disampaikan oleh DPR dan Rancangan Undang-Undang
yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Bagian Kedua
Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR
dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan
Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapat
persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat
persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 16
Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak
berlaku.
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus dicabut
dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(7) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur
segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
(8) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan
menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Penyusunan Peraturan Pemerintah
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemrakarsa
membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian,
penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah diatur
dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Penyusunan Peraturan Presiden
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa
membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian,
www.djpp.kemenkumham.go.id
17 2011, No.82
penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden diatur dalam
Peraturan Presiden.
Bagian Kelima
Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi
atau Gubernur.
(2) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(3) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah
beberapa materi,
disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan
yang diatur.
(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang
legislasi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh
biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur diatur dengan Peraturan Presiden.
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat diajukan oleh anggota, komisi,
gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus
menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan DPRD Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 18
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD
Provinsi disampaikan dengan surat pimpinan DPRD Provinsi kepada
Gubernur.
(2) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur
disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD
Provinsi.
Apabila dalam satu masa sidang DPRD Provinsi dan Gubernur menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas
adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh DPRD
Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh
Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Bagian Keenam
Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR bersama
Presiden atau menteri yang ditugasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19 2011, No.82
(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah;
b. hubungan pusat dan daerah;
c. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah,
dilakukan dengan mengikutsertakan DPD.
(3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya pada pembicaraan
tingkat I.
(4) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh alat
kelengkapan yang membidangi materi muatan Rancangan Undang-Undang
yang dibahas.
(5) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-
Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat
pembicaraan.
Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas:
a. pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat
Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus; dan
b. pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
(1) Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini.
(2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan pandangan
jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR;
b. DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD menyampaikan
pandangan jika Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
berasal dari DPR;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 20
c. Presiden memberikan penjelasan dan fraksi memberikan pandangan jika
Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden; atau
d. Presiden memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD menyampaikan
pandangan jika Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
berasal dari Presiden.
(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan oleh:
a. Presiden jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR; atau
b. DPR jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden dengan
mempertimbangkan usul dari DPD sepanjang terkait dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).
(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
a. fraksi;
b. DPD, jika Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan kewenangan
DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2); dan
c. Presiden.
(5) Dalam hal DPD tidak menyampaikan pandangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf d dan/atau tidak menyampaikan pendapat
mini sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pembicaraan tingkat I
tetap dilaksanakan.
(6) Dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau
lembaga lain jika materi Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan
lembaga negara atau lembaga lain.
(1) Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat
paripurna dengan kegiatan:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat
mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap- tiap fraksi dan
anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang
ditugasi.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden, Rancangan Undang-Undang tersebut tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21 2011, No.82
(1) Rancangan Undang-Undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama
oleh DPR dan Presiden.
(2) Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik
kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan DPR.
(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme
yang sama dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme
khusus yang dikecualikan dari mekanisme pembahasan Rancangan Undang-
Undang.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang diajukan oleh DPR atau Presiden;
b. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diajukan pada saat Rapat Paripurna DPR tidak
memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang yang diajukan oleh Presiden; dan
c. Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Rancangan Undang-
Undang tentang Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR yang sama dengan rapat
paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atas Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.
Bagian Kedua
Pengesahan Rancangan Undang-Undang
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan
menjadi Undang-Undang.
(2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama.
(1) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 22
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-
Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama,
Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib
diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan
sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum
pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
(1) Dalam setiap Undang-Undang harus dicantumkan batas waktu penetapan
Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-
Undang tersebut.
(2) Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan
dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak atas perintah suatu Undang-
Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD
Provinsi bersama Gubernur.
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
(3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang
khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23 2011, No.82
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas
bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
(2) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas hanya dapat
ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan
Gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Bagian Kedua
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh
DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi
kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan
Gubernur.
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut
disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut sah
menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan wajib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah
ini dinyatakan sah.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi
sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran
Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 24
Bagian Keempat
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
Ketentuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penetapan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB X
PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta
para pemangku kepentingan.
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden
dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 26
(1) Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan
Pemerintah.
(2) Penyebarluasan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(1) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam
bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan terjemahan
resmi.
Bagian Kedua
Penyebarluasan Prolegda, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
(1) Penyebarluasan Prolegda dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak
penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah,
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan
Daerah.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat
dan para pemangku kepentingan.
(1) Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah
Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD
dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.
(3) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur
atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan
bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
27 2011, No.82
Bagian Ketiga
Naskah yang Disebarluaskan
Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan harus merupakan
salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara
Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran
Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur,
Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum
Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
29 2011, No.82
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 30
LAMPIRAN I
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG,
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN RANCANGAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum
dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut
dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi
terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
2. Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TERKAIT
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH
PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAB VI PENUTUP
www.djpp.kemenkumham.go.id
31 2011, No.82
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Uraian singkat setiap bagian:
1. BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan,
identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian.
A. Latar Belakang
Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan perlunya
penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan pembentukan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu. Latar
belakang menjelaskan mengapa pembentukan Rancangan Undang-
Undang atau Rancangan Peraturan Daerah suatu Peraturan
Perundang-undangan memerlukan suatu kajian yang mendalam dan
komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan
dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut
mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta
yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
B. Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah apa
yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik tersebut.
Pada dasarnya identifikasi masalah dalam suatu Naskah Akademik
mencakup 4 (empat) pokok masalah, yaitu sebagai berikut:
1) Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan
tersebut dapat diatasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 32
2) Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang
berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah
tersebut.
3) Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis,
yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah.
4) Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan,
jangkauan, dan arah pengaturan.
C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang
dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik
dirumuskan sebagai berikut:
1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi
permasalahan tersebut.
2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi
permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat.
3) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah.
4) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup
pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah
sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
33 2011, No.82
D. Metode
Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu
kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah
Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian
lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif
dan metode yuridis empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan
penelitian sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi
pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa
Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian,
kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil
pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif dapat
dilengkapi dengan wawancara, diskusi ( focus group discussion ), dan
rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah
penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan
terhadap Peraturan Perundang-undangan (normatif) yang dilanjutkan
dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk
mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.
2. BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis, asas,
praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan
ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang,
Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab berikut:
A. Kajian teoretis.
B. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma.
Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai
aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan
yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 34
C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta
permasalahan yang dihadapi masyarakat.
D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur
dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek
kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan
negara.
3. BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TERKAIT
Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundang-
undangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan
Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang-
undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status dari
Peraturan Perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Perundang-
undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan
Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan
dengan Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru.
Kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan ini dimaksudkan
untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam
kajian ini akan diketahui posisi dari Undang-Undang atau Peraturan
Daerah yang baru. Analisis ini dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi,
harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi dari
Undang-Undang dan Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya
tumpang tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi
bahan bagi penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan
Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
35 2011, No.82
4. BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan
pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana
kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
B. Landasan Sosiologis.
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis
sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan
masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
C. Landasan Yuridis.
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi
permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan
mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang
akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan
masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang
berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu
dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa
persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan,
peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan
yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya
lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau
peraturannya memang sama sekali belum ada.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 36
5. BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI
MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang
lingkup materi muatan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang
akan dibentuk. Dalam Bab ini, sebelum menguraikan ruang lingkup materi
muatan, dirumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan
pengaturan. Materi didasarkan pada ulasan yang telah dikemukakan dalam
bab sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup materi pada
dasarnya mencakup:
A. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian
istilah, dan frasa;
B. materi yang akan diatur;
C. ketentuan sanksi; dan
D. ketentuan peralihan.
6. BAB VI PENUTUP
Bab penutup terdiri atas subbab simpulan dan saran.
A. Simpulan
Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran yang berkaitan
dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang
telah diuraikan dalam bab sebelumnya.
B. Saran
Saran memuat antara lain:
1. Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu
Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Perundang-
undangan di bawahnya.
2. Rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan
Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah dalam Program
Legislasi Nasional/Program Legislasi Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
37 2011, No.82
3. Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan
penyusunan Naskah Akademik lebih lanjut.
7. DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka memuat buku, Peraturan Perundang-undangan, dan
jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan Naskah Akademik.
8. LAMPIRAN
RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 38
LAMPIRAN II
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SISTEMATIKA
BAB I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar Hukum
5. Diktum
C. BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (jika diperlukan)
www.djpp.kemenkumham.go.id
39 2011, No.82
BAB II HAL–HAL KHUSUS
A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
B. PENYIDIKAN
C. PENCABUTAN
D. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
E. PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–
UNDANG MENJADI UNDANG–UNDANG
F. PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
A. BAHASA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
B. PILIHAN KATA ATAU ISTILAH
C. TEKNIK PENGACUAN
BAB IV BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PADA UMUMNYA
B. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG–
UNDANG
C. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENGESAHAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TIDAK MENGGUNAKAN
BAHASA INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI
D. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PERUBAHAN UNDANG–
UNDANG
E. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN UNDANG–
UNDANG
F. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG
G. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 40
H. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
I. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
J. BENTUK RANCANGAN PERATURAN MENTERI
K. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
L. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
www.djpp.kemenkumham.go.id
41 2011, No.82
BAB I
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 1. Kerangka Peraturan Perundang–undangan terdiri atas: A. Judul; B. Pembukaan; C. Batang Tubuh; D. Penutup; E. Penjelasan (jika diperlukan); F. Lampiran (jika diperlukan). A. JUDUL 2. Judul Peraturan Perundang–undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang–undangan. 3. Nama Peraturan Perundang–undangan dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan 1 (satu) kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya telah dan mencerminkan isi Peraturan Perundang–undangan. Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan 1 (satu) kata: - Paten; - Yayasan; - Ketenagalistrikan. Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan frasa: - Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.82 42 4. Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. Contoh: a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN b. PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM c. QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN d. PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA e. PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK PERORANGAN WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH www.djpp.kemenkumham.go.id 43 2011, No.82 5. Judul Peraturan Perundang-undangan tidak boleh ditambah dengan singkatan atau akronim. Contoh yang tidak tepat dengan menambah singkatan: a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) b. PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) Contoh yang tidak tepat dengan menggunakan akronim: PERATURAN DAERAH KABUPATEN ... NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH (PROLEGDA) 6. Pada nama Peraturan Perundang–undangan perubahan ditambahkan frasa perubahan atas di depan judul Peraturan Perundang-undangan yang diubah. Contoh: a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.82 44 b. PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 7. Jika Peraturan Perundang–undangan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya. Contoh: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Contoh Peraturan Daerah: PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA 8. Jika Peraturan Perundang–undangan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan Perundang–undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Perundang–undangan yang diubah. www.djpp.kemenkumham.go.id 45 2011, No.82 9. Pada nama Peraturan Perundang–undangan pencabutan ditambahkan kata pencabutan di depan judul Peraturan Perundang–undangan yang dicabut. Contoh: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Contoh Peraturan Daerah: PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN ANGKUTAN KHUSUS DI PERAIRAN DARATAN LINTAS KABUPATEN ATAU KOTA 10. Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perpu) yang ditetapkan menjadi Undang–Undang, ditambahkan kata penetapan di depan judul Peraturan Perundang–undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan frasa menjadi Undang-Undang. Contoh: UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG–UNDANG www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.82 46 11. Pada nama Peraturan Perundang–undangan pengesahan perjanjian atau persetujuan internasional, ditambahkan kata pengesahan di depan nama perjanjian atau persetujuan internasional yang akan disahkan. Contoh: UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION) 12. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional bahasa Indonesia digunakan sebagai salah satu teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam bahasa Indonesia, yang diikuti oleh bahasa asing dari teks resmi yang ditulis dengan huruf cetak miring dan diletakkan di antara tanda baca kurung. Contoh: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009) 13. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional, bahasa Indonesia tidak digunakan sebagai teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam bahasa Inggris dengan huruf cetak miring, dan diikuti oleh terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung. www.djpp.kemenkumham.go.id 47 2011, No.82 Contoh: UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA–BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI) B. PEMBUKAAN 14. Pembukaan Peraturan Perundang–undangan terdiri atas: a. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; b. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan; c. Konsiderans; d. Dasar Hukum; dan e. Diktum. B.1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa 15. Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang–undangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan Perundang–undangan dicantumkan Frasa Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin. B.2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan 16. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang–undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma. Contoh jabatan pembentuk Undang-Undang: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.82 48 Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Provinsi: GUBERNUR JAWA BARAT, Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Kabupaten: BUPATI GUNUNG KIDUL, Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Kota: WALIKOTA DUMAI, B.3. Konsiderans 17. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang. 18. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang–undangan. 19. Pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. - Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. - Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id 49 2011, No.82 Contoh: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Menimbang : a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif; c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.82 50 Contoh: Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah Menimbang: a. bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia supaya semakin produktif dari waktu ke waktu; b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan dengan batas-batas peran, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan; 20. Pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundang- undangan dianggap perlu untuk dibentuk adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan pertimbangan dan alasan dibentuknya Peraturan Perundang–undangan tersebut. Lihat juga Nomor 24. 21. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian. 22. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma. www.djpp.kemenkumham.go.id 51 2011, No.82 Contoh: Menimbang: a. bahwa …; b. bahwa ...; c. bahwa ...; d. bahwa …; 23. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut: Contoh 1: Konsiderans Undang-Undang Menimbang: a. bahwa…; b. bahwa ...; c. bahwa …; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang ...; Contoh 2: Konsiderans Peraturan Daerah Provinsi Menimbang: a. bahwa …; b. bahwa …; c. bahwa ...; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang ...; 24. Konsiderans Peraturan Pemerintah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang yang memerintahkan pembentukannya. Lihat juga Nomor 19. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.82 52 Contoh: Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Menimbang: bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93, Pasal 101, Pasal 102 ayat (3), Pasal 133 ayat (5) dan Pasal 136 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; 25. Konsiderans Peraturan Presiden cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan Presiden tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukannya. Contoh: Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah. Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah; www.djpp.kemenkumham.go.id 53 2011, No.82 26. Konsiderans Peraturan Presiden untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Presiden. 27. Konsiderans Peraturan Daerah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan Daerah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukannya. Contoh: Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Hutan Kota Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hutan Kota; B.4. Dasar Hukum 28. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat. Dasar hukum memuat: a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 29. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR adalah
BAB I
KETENTUAN UMUM 73. Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf dan diberi judul. 74. Huruf awal kata bagian, urutan bilangan, dan setiap kata pada judul bagian ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal partikel yang tidak terletak pada awal frasa. Contoh:
80. Huruf awal kata pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf
kapital.
Contoh:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak
meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33.
81. Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.
82. Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab diantara tanda baca kurung
tanpa diakhiri tanda baca titik.
83. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam
satu kalimat utuh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
65 2011, No.82
84. Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf
kecil.
Contoh:
(1) Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk 1 (satu)
kelas barang.
(2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang
bersangkutan.
85. Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, selain dirumuskan dalam
bentuk kalimat dengan rincian, juga dapat dirumuskan dalam bentuk
tabulasi.
Contoh:
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil
Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di
luar negeri.
Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipahami jika dirumuskan sebagai
berikut:
Contoh rumusan tabulasi:
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi:
a. Presiden;
b. Wakil Presiden; dan
c. pejabat negara yang lain,
yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 66
86. Penulisan bilangan dalam pasal atau ayat selain menggunakan angka Arab
diikuti dengan kata atau frasa yang ditulis diantara tanda baca kurung.
87. Jika merumuskan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi, memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a. setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan
dengan frasa pembuka;
b. setiap rincian menggunakan huruf abjad kecil dan diberi tanda baca titik;
c. setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
d. setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma;
e. jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, unsur
tersebut dituliskan masuk ke dalam;
f. di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi
tanda baca titik dua;
g. pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan huruf
abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik; angka Arab diikuti
dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup;
angka Arab dengan tanda baca kurung tutup; dan
h. pembagian rincian tidak melebihi 4 (empat) tingkat. Jika rincian melebihi
4 (empat) tingkat, pasal yang bersangkutan dibagi ke dalam pasal atau
ayat lain.
88. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian
kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua
dari rincian terakhir.
89. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif
ditambahkan kata atau yang di letakkan di belakang rincian kedua dari
rincian terakhir.
90. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan
alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian
kedua dari rincian terakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
67 2011, No.82
91. Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau
rincian.
92. Tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya.
Contoh:
(1) ... .
(2) ...:
a. …;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
c. … .
93. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai
dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya.
Contoh:
(1) … .
(2) …:
a. …;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
c. …:
1. ...;
2. …; (dan, atau, dan/atau)
3. … .
94. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian
itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya.
Contoh:
(1) … .
(2) … .
a. …;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 68
c. …:
1. …;
2. …; (dan, atau, dan/atau)
3. …:
a) …;
b) …; (dan, atau, dan/atau)
c) … .
95. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian
itu ditandai dengan angka 1), 2), dan seterusnya.
Contoh:
… .
(1) … .
(2) …:
a. …;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
c. …:
1. …;
2. …; (dan, atau, dan/atau)
3. …:
a) …;
b) …; (dan, atau, dan/atau)
c) … .
1) …;
2) …; (dan, atau, dan/atau)
3) … .
C.1. Ketentuan Umum
96. Ketentuan umum diletakkan dalam bab satu. Jika dalam Peraturan
Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum
diletakkan dalam pasal atau beberapa pasal awal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
69 2011, No.82
Contoh:
BAB I
KETENTUAN UMUM 97. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal. 98. Ketentuan umum berisi: a. batasan pengertian atau definisi; b. singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab. Contoh batasan pengertian: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika. Contoh definisi: 1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya. 2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.82 70 Contoh singkatan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Contoh akronim: 1. Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disebut Askes adalah… 2. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala. 99. Frasa pembuka dalam ketentuan umum undang-undang berbunyi: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 100. Frasa pembuka dalam ketentuan umum peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang disesuaikan dengan jenis peraturannya. 101. Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik. 102. Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau beberapa pasal selanjutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id 71 2011, No.82 103. Apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Perundang-undangan dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan rumusan definisi dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku tersebut. 104. Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang-undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan Perundang-undangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan yang akan diatur. Contoh 1: a. Hari adalah hari kalender (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). b. Hari adalah hari kerja (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Contoh 2: a. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). 105. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, kata atau istilah itu diberi definisi. 106. Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.82 72 107. Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan dengan lengkap dan jelas sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda. 108. Penulisan huruf awal tiap kata atau istilah yang sudah didefinisikan atau diberi batasan pengertian dalam ketentuan umum ditulis dengan huruf kapital baik digunakan dalam norma yang diatur, penjelasan maupun dalam lampiran. 109. Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus; b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan. C.2. Materi Pokok yang Diatur 110. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum. 111. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian. Contoh: a. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: 1. kejahatan terhadap keamanan negara; 2. kejahatan terhadap martabat Presiden; 3. kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya; www.djpp.kemenkumham.go.id 73 2011, No.82 4. kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan; 5. kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya. b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali. c. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda. C.3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan) 112. Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau norma perintah. 113. Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena ketentuan dalam Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali jika oleh Undang-Undang ditentukan lain (Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 114. Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku. 115. Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu bab ketentuan pidana yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur atau sebelum bab ketentuan peralihan. Jika bab ketentuan peralihan tidak ada, letaknya adalah sebelum bab ketentuan penutup. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.82 74 116. Jika di dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab per bab, ketentuan pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung sebelum pasal atau beberapa pasal yang berisi ketentuan peralihan. Jika tidak ada pasal yang berisi ketentuan peralihan, ketentuan pidana diletakkan sebelum pasal atau beberapa pasal yang berisi ketentuan penutup. 117. Ketentuan pidana hanya dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 118. Rumusan ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma larangan atau norma perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang memuat norma tersebut. Dengan demikian, perlu dihindari: a. pengacuan kepada ketentuan pidana Peraturan Perundang-undangan lain. Lihat juga Nomor 98; Contoh: Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Tindak pidana di bidang Adminstrasi Kependudukan yang dilakukan oleh
penduduk, petugas, dan Badan Hukum diancam dengan hukuman
pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan.
b. pengacuan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika elemen
atau unsur-unsur dari norma yang diacu tidak sama; atau
c. penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat di dalam
norma-norma yang diatur dalam pasal atau beberapa pasal sebelumnya,
kecuali untuk undang-undang mengenai tindak pidana khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
75 2011, No.82
119. Jika ketentuan pidana berlaku bagi siapapun, subyek dari ketentuan pidana
dirumuskan dengan frasa setiap orang.
Contoh:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau
badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau
diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
120. Jika ketentuan pidana hanya berlaku bagi subyek tertentu, subyek itu
dirumuskan secara tegas, misalnya, orang asing, pegawai negeri, saksi.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
Contoh 2:
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak
Hiburan
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi
dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang
tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sehingga merugikan
keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang
terutang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 76
121. Sehubungan adanya pembedaan antara tindak pidana kejahatan dan tindak
pidana pelanggaran di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas kualifikasi dari
perbuatan yang diancam dengan pidana itu sebagai pelanggaran atau
kejahatan.
Contoh:
BAB V
KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal …, dipidana dengan pidana kurungan paling lama … atau pidana
denda paling banyak Rp…,00
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
122. Rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas kualifikasi
pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif, alternatif, atau kumulatif
alternatif.
a. Sifat kumulatif:
Contoh:
Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat
sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
b. Sifat alternatif:
Contoh:
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
77 2011, No.82
c. Sifat kumulatif alternatif:
Contoh:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannya.
123. Perumusan dalam ketentuan pidana harus menunjukkan dengan jelas
unsur-unsur perbuatan pidana bersifat kumulatif atau alternatif.
124. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana
akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan,
mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh
berlaku surut.
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku
surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.
125. Ketentuan pidana bagi tindak pidana yang merupakan pelanggaran terhadap
kegiatan bidang ekonomi dapat tidak diatur tersendiri di dalam undang-
undang yang bersangkutan, tetapi cukup mengacu kepada Undang-Undang
yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi, misalnya, Undang-Undang
Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan
Tindak Pidana Ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 78
126. Tindak pidana dapat dilakukan oleh orang-perorangan atau oleh korporasi.
Pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan
kepada:
a. badan hukum antara lain perseroan, perkumpulan, yayasan, atau
koperasi; dan/atau
b. pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang bertindak
sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.
C.4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
127. Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum
atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru,
yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Perjanjian Internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam
bidang penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia
sebelum Undang-Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian tersebut.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Area Pasar
Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap
berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
79 2011, No.82
Contoh 3:
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2009
tentang Pemeliharaan Kesehatan Hewan
Orang atau Badan yang telah memiliki izin usaha pemeliharaan kesehatan
hewan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap
berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus
menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
128. Ketentuan Peralihan dimuat dalam Bab Ketentuan Peralihan dan
ditempatkan di antara Bab Ketentuan Pidana dan Bab Ketentuan Penutup.
Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan
bab, pasal atau beberapa pasal yang memuat Ketentuan Peralihan
ditempatkan sebelum pasal atau beberapa pasal yang memuat ketentuan
penutup.
129. Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru, dapat dimuat
ketentuan mengenai penyimpangan sementara atau penundaan sementara
bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini
tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 80
(1) … .
(2) Sebelum RPJMD ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman kepada
RPJMD periode sebelumnya.
130. Penyimpangan sementara terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
undangan berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.
131. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan diberlakukan surut, Peraturan
Perundang-undangan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai
status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada
di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal
mulai berlaku pengundangannya.
Contoh:
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Pemerintah ini
dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal pengundangan
Peraturan Pemerintah ini.
132. Mengingat berlakunya asas umum hukum pidana, penentuan daya laku
surut tidak diberlakukan bagi Ketentuan Pidana.
133. Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan Perundang-
undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada
masyarakat, misalnya penarikan pajak atau retribusi.
134. Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Perundang-undangan
dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan
hukum tertentu, ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut harus
memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum atau hubungan hukum
yang dimaksud, serta jangka waktu atau persyaratan berakhirnya
penundaan sementara tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
81 2011, No.82
Contoh:
Izin ekspor rotan setengah jadi yang telah dikeluarkan berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor … Tahun ... tentang… masih
tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
135. Rumusan dalam Ketentuan Peralihan tidak memuat perubahan terselubung
atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain. Perubahan ini
hendaknya dilakukan dengan membuat batasan pengertian baru di dalam
Ketentuan Umum Peraturan Perundang-undangan atau dilakukan dengan
membuat Peraturan Perundang-undangan perubahan.
Contoh rumusan yang memuat perubahan terselubung:
(1) Desa atau yang disebut nama lainnya yang setingkat dengan desa yang
sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan
sebagai desa menurut Pasal 1 huruf a.
C.5. Ketentuan Penutup
136. Ketentuan Penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan
pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan dalam pasal atau
beberapa pasal terakhir.
137. Pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
a. penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan
Perundang-undangan;
b. nama singkat Peraturan Perundang-undangan;
c. status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan
d. saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 82
138. Penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan
Perundang-undangan bersifat menjalankan (eksekutif), misalnya,
penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan
izin, dan mengangkat pegawai.
139. Bagi nama Peraturan Perundang-undangan yang panjang dapat dimuat
ketentuan mengenai nama singkat dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. nomor dan tahun pengeluaran peraturan yang bersangkutan tidak
dicantumkan;
b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika
singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak
menimbulkan salah pengertian.
140. Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama
peraturan.
Contoh nama singkat yang tidak tepat:
(Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Karantina
Hewan
141. Nama Peraturan Perundang-undangan yang sudah singkat tidak perlu
diberikan nama singkat.
Contoh nama singkat yang tidak tepat:
(Undang-Undang tentang Bank Sentral)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
142. Sinonim tidak dapat digunakan untuk nama singkat.
Contoh nama singkat yang tidak tepat:
(Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
Undang-Undang ini dapat disebut dengan Undang-Undang tentang
Peradilan Administrasi Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
83 2011, No.82
143. Jika materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru
menyebabkan perubahan atau penggantian seluruh atau sebagian materi
muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama, dalam
Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur
mengenai pencabutan seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan
Perundang-undangan yang lama.
144. Rumusan pencabutan Peraturan Perundang-undangan diawali dengan frasa
Pada saat …(jenis Peraturan Perundang-undangan) ini mulai berlaku,
kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Perundang-
undangan pencabutan tersendiri.
145. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Perundang-undangan tidak
dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan
Perundang-undangan yang dicabut.
146. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan
dan telah mulai berlaku, gunakan frasa dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
147. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dicabut lebih dari 1
(satu), cara penulisan dilakukan dengan rincian dalam bentuk tabulasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 84
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Ordonansi Perburuan (Jachtsordonantie 1931, Staatsblad 1931: 133);
b. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar
(Dierenbeschermingsordonantie 1931, Staatsblad 1931: 134);
c. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura ( Jachtsordonantie Java en
Madoera 1940, Staatsblad 1939: 733); dan
d. Ordonansi Perlindungan Alam ( Natuurbeschermingsordonantie 1941,
Staatsblad 1941: 167),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
148. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan disertai dengan keterangan
mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang
telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang
dicabut.
149. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan
tetapi belum mulai berlaku, gunakan frasa ditarik kembali dan dinyatakan
tidak berlaku.
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor ...
Tahun... tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ...
Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...) ditarik
kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
150. Pada dasarnya Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku pada saat
Peraturan Perundang-undangan tersebut diundangkan.
Contoh:
a. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
b. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
c. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
85 2011, No.82
151. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan
Perundang-undangan tersebut pada saat diundangkan, hal ini
dinyatakan secara tegas di dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut
dengan:
a. menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku;
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2011.
b. menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada Peraturan
Perundang-undangan lain yang tingkatannya sama, jika yang
diberlakukan itu kodifikasi, atau kepada Peraturan Perundang-undangan
lain yang lebih rendah jika yang diberlakukan itu bukan kodifikasi;
Contoh:
Saat mulai berlakunya Undang-Undang ini akan ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.
c. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat
Pengundangan atau penetapan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan
penafsiran gunakan frasa setelah ... (tenggang waktu) terhitung sejak
tanggal diundangkan.
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal diundangkan.
152. Tidak menggunakan frasa ... mulai berlaku efektif pada tanggal ... atau yang
sejenisnya, karena frasa ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat
berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan yaitu saat diundangkan
atau saat berlaku efektif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 86
153. Pada dasarnya saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan adalah
sama bagi seluruh bagian Peraturan Perundang-undangan dan seluruh
wilayah negara Republik Indonesia atau seluruh wilayah Provinsi,
Kabupaten/Kota untuk Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
154. Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan
dinyatakan secara tegas dengan:
a. menetapkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan itu yang
berbeda saat mulai berlakunya;
Contoh:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) mulai berlaku pada tanggal… .
b. menetapkan saat mulai berlaku yang berbeda bagi wilayah negara
tertentu.
Contoh:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mulai
berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura pada tanggal….
155. Pada dasarnya mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan tidak
dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.
156. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Perundang-
undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut),
diperhatikan hal sebagai berikut:
a. ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis,
berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan;
b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap
tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang
sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
87 2011, No.82
c. awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan
tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-
undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat
rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam
Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-
undangan lainnya.
157. Saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaannya tidak
boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku Peraturan
Perundang-undangan yang mendasarinya.
158. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan
Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
159. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-
undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan, jika Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung
kembali seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan Perundang-
undangan lebih rendah yang dicabut itu.
D. PENUTUP
160. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan yang
memuat:
a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah Provinsi,
Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah Provinsi atau Berita
Daerah Kabupaten/Kota;
b. penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-
undangan;
c. pengundangan atau Penetapan Peraturan Perundang-undangan; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 88
d. akhir bagian penutup.
161. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-
undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia yang berbunyi
sebagai berikut:
Contoh:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan … (jenis
Peraturan Perundang-undangan) ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
162. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-
undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia yang berbunyi sebagai
berikut:
Contoh:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan … (jenis
Peraturan Perundang-undangan) ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
163. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-
undangan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah yang berbunyi
sebagai berikut:
Contoh Peraturan Daerah Provinsi:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi
Sumatera Barat.
164. Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-
undangan memuat:
a. tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
b. nama jabatan;
c. tanda tangan pejabat; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat,
golongan, dan nomor induk pegawai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
89 2011, No.82
165. Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di
sebelah kanan.
166. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir
nama jabatan diberi tanda baca koma.
a. untuk pengesahan:
Contoh:
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
b. untuk penetapan:
Contoh:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
167. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan memuat:
a. tempat dan tanggal Pengundangan;
b. nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
c. tanda tangan; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat,
golongan, dan nomor induk pegawai.
168. Tempat tanggal pengundangan Peraturan Perundang-undangan diletakkan
di sebelah kiri (di bawah penandatanganan pengesahan atau penetapan).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 90
169. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir
nama jabatan diberi tanda baca koma.
Contoh:
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
PATRIALIS AKBAR
170. Jika dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Presiden tidak
menandatangani Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama
antara DPR dan Presiden, maka dicantumkan kalimat pengesahan setelah
nama pejabat yang mengundangkan yang berbunyi: Undang-Undang ini
dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
171. Jika dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Gubernur atau
Bupati/Walikota tidak menandatangani Rancangan Peraturan Daerah yang
telah disetujui bersama antara DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota,
maka dicantumkan kalimat pengesahan setelah nama pejabat yang
mengundangkan yang berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
172. Pada akhir bagian penutup dicantumkan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah Provinsi,
Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah Provinsi atau Berita
Daerah Kabupaten/Kota beserta tahun dan nomor dari Lembaran Negara
Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah
Provinsi, Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah Provinsi atau
Berita Daerah Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
91 2011, No.82
173. Penulisan frasa Lembaran Negara Republik Indonesia atau Lembaran
Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Contoh:
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR...
Contoh:
LEMBARAN DAERAH PROVINSI (KABUPATEN/KOTA) ... TAHUN ... NOMOR
...
E. PENJELASAN
174. Setiap Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota diberi penjelasan.
175. Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang (selain
Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota) dapat diberi penjelasan
jika diperlukan.
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-
undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu,
penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau
padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang
berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 92
179. Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
180. Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan Perundang-undangan yang
diawali dengan frasa penjelasan atas yang ditulis dengan huruf kapital.
Contoh: