Pasal 1
Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
TAP_MPR Nomor vi-mpr-2000 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.