Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

TAP_MPR Nomor vi-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vi-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda