Pasal 1
Hasil pembahasan Majelis Permusyawaratan Rakyat terhadap Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara dalam melaksanakan GBHN dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dituangkan dalam lampiran tersendiri, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.