Koreksi Pasal 2
TAP_MPR Nomor viii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor viii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang LAPORAN TAHUNAN LEMBAGA LEMBAGA TINGGI NEGARA PADA SIDANG TAHUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT RI TAHUN 2000
Teks Saat Ini
Menugaskan kepada PRESIDEN dan merekomendasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung untuk melaksanakan Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta melaporkannya dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat berikutnya.
Koreksi Anda
