Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id