Koreksi Pasal 2
PP Nomor 98 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
