Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Association yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik INDONESIA pada International Development Association.
PP Nomor 96 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.