Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
Jaminan Kredit INDONESIA yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA.
PP Nomor 92 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.