Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 92 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Koreksi Anda