Pasal 1
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1977 digabungan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1977.