Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 90 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1999 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam Bab I, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Noor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda