Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap.