Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYAKUSUMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp977.000.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Koreksi Anda