Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Jakarta International Hotels & Development, Tbk melalui pasar modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.