Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi;
b. jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor;
c. jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif;
d. jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring;
e. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi;
f. jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor;
g. jasa penyediaan bahan ajar pelatihan; dan
h. penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.