Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga berasal dari:
a. Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional;
c. Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional;
d. Museum Olahraga Nasional; dan
e. Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga).
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.