Koreksi Pasal 4
PP Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pihak tertentu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini atas:
a. jasa penggunaan lapangan tenis, bulutangkis, dan futsal pada Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. jasa pelayanan kesehatan pada Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional;
c. jasa penggunaan lapangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan lapangan tenis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional;
d. penjualan tiket masuk dan jasa penggunaan lapangan tenis, futsal, panjat dinding, dan fitness pada Museum Olahraga Nasional; dan
e. jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga).
(2) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini atas:
a. jasa Penggunaan Wisma Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
b. jasa Penggunaan Gedung Pemuda, Gedung Pemudi, Pusat Olahraga Persahabatan Korea INDONESIA (POPKI), Wisma Soegondo Djojopoespito dan rumah penginapan pemuda, di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional.
(3) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. pemuda berprestasi nasional;
b. atlet nasional;
c. organisasi kepemudaan;
d. organisasi keolahragaan; dan/atau
e. organisasi kepramukaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan kriteria pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
