Pasal 1
Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung dan Panglima Tentara nasional INDONESIA dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sama dengan hak keuangan/administrasi Menteri Negara serta Janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2000.