Koreksi Pasal 2
PP Nomor 76 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEJABAT LAIN YANG KEDUDUKANNYA ATAU PENGANGKATANNYA SETINGKAT ATAU DISETARAKAN DENGAN MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Hak keuangan/administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku pula bagi mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Koreksi Anda
