Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang digaji sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1997;
b. Anggota TNI/Polri yang digaji sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1997;
c. Pegawai bulanan disamping Pensiun yang diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Hakim yang digaji sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
7. Menteri termasuk Jaksa Agung dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara;
8. Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
9. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 2 …