Koreksi Pasal 5
PP Nomor 74 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI, HAKIM DAN PEJABAT NEGARA
Teks Saat Ini
Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada :
a. Pegawai Negeri yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
b. Pegawai Negeri yang ditempatkan di luar negeri, yang tidak menerima gaji/bagian gaji dalam mata uang rupiah.
Koreksi Anda
