Pasal 1
(1) Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut :
a. bagi pensiunan Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I – A sampai dengan Daftar I – I Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. bagi pensiunan Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II – A sampai dengan Daftar II – I Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
dan
c. bagi pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III – A sampai dengan Daftar III – I Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pensiunan . . .
(2) Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan dipensiun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2005, pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil.