Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 71 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian kenaikan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun. Pasal 4. . .
Koreksi Anda