Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Ta}lun 2Ol2 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.