Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nitai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp659.190.0O0.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh juta rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian . Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Koreksi Anda