Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta, sebagaimana telah diubah dan diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.