Koreksi Pasal 2
PP Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.131.342.305,00 (satu miliar seratus tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada
Kementerian Pekerjaan Umum yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977, 1978/1979, 1979/1980, 1980/1981, 1981/1982, 1983/1984, 1984/1985, 1994/1995 dan 2000 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
