Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 154) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5851) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: