Koreksi Pasal 13A
PP Nomor 56 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
b. penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota.
2. Ketentuan Pasal 13B ayat
(1) substansi tetap dan penjelasan diubah sehingga penjelasan Pasal 13B ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Koreksi Anda
