Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perrrmahan Nasional", yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.