Koreksi Pasal 2
PP Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM}PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.568.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh delapan miliar rrpiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Koreksi Anda
