Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).